SEJARAH KABUPATEN BARITO TIMUR

SEJARAH KABUPATEN BARITO TIMUR

Kantor Bupati Bartim
Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti kerajaan Banjar sejak zaman Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860, jadi sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 menetapkan daerah tepi barat sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis ke gunung Luang sampai ke selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus termasuk dalam wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan sebagian wilayah lainnya menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti pembagian wilayah menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, merupakan bagian dari zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8 Tahun 1851 penginjil Denniger tiba di Marutuwu dan pada 18 Februari 1852 terjadi baptisan pertama umat Kristen di daerah ini.

Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.

Kantor DPRD Bartim
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh.

Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah :
  • Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
  • Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang
Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56.
Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.

Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.

Tugu Burung Enggang di Pasar Panas
merupakan ciri khas Bartim ketika
memasuki wilayah Kalimantan Tengah
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.

Pembagian administratif

Wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi 10 kecamatan, yaitu:
  1. Awang
  2. Benua Lima
  3. Dusun Tengah
  4. Dusun Timur
  5. Karusen Janang
  6. Paju Epat
  7. Paku
  8. Patangkep Tutui
  9. Pematang Karau
  10. Raren Batuah

Kependudukan

Jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur sekitar 96.820 jiwa dengan klasifikasi 49.845 laki-laki dan 46.975 perempuan serta jumlah Rumah Tangga sebanyak 25.697 KK (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).

Potensi Wisata (Budaya)

Eksotika budaya di kabupaten Barito Timur bisa kita jumpai pada upacara-upacara atau ritual kematian yang dilakukan oleh suku Dayak Maanyan (Suku mayoritas Kabupaten Bartim). Ritual ini menggambarkan kemuliaan dunia baru yang akan dituju oleh roh orang yang meninggal dunia (negeri arwah/tumpuk audiau) yang merupakan sebuah negeri kaya raya berpasir emas, berbukit intan, berkerikil manik-manik dan penuh dengan kesenangan, kesempurnaan yang berarti tidak ada lagi kesusahan serta tangisan.

Ritual ini juga memiliki aturan dan hukumnya sendiri. kematian, terutama setelah kematian tatau matei yang meninggalkan sisa adanya mayat seperti sekarang, maka penyelenggaraan upacara kematian harus selalu dilaksanakan sesuai dengan keberadaan dan tingkat perekonomian masyarakat pendukungnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, penyempurnaan ini melahirkan berbagai bentuk upacara kematian seperti yang dilakukan sekarang ini. Untuk daerah hukum adat suku Dayak Maanyan yang meliputi wilayah Banua Lima, Paju Empat dan Paju Sepuluh terdapat bentuk-bentuk upacara kematian sebagai berikut:

Ejambe, yaitu upacara kematian yang pada intinya pembakaran tulang si mati. Pelaksanaan upacaranya sepuluh hari sepuluh malam diikuti dengan ritual pendampingnya.

Ngadatun, yaitu upacara kematian yang dikhususkan bagi mereka yang meninggal dan terbunuh (tidak wajar) dalam peperangan atau bagi para pemimpin rakyat yang terkemuka. Pelaksanaannya tujuh hari tujuh malam. upacara ini juga diikuti ritual pendampingnya.

Mia, yaitu upacara membatur yang pelaksanaannya selama lima hari lima malam. Untuk upacara Mia aku kurang paham, apakah juga disertai ritual pendamping seperti jurnalku sebelumnya atau tidak.

Ngatang, yaitu upacara mambatur yang setingkat di bawah upacara Mia, karena pelaksanaannya hanya satu hari satu malam. Dan kuburan si mati pun hanya dibuat batur satu tingkat saja.

Siwah, yaitu kelanjutan dari upacara Mia yang dilaksanakan setelah empat puluh hari sesudah upacara Mia. Pelaksanaan upacara Siwah ini hanya satu hari satu malam. Inti dari upacara Siwah adalah pengukuhan kembali roh si mati setelah dipanggil dalam upacara Mia untuk menjadi pangantu keworaan (sahabat pelindung sanak keluarga).

Isi dari berbagai upacara kematian biasanya berupa pergelaran berbagai kesenian atau tari-tarian tradisional Dayak Maanyan seperti Gintur, Giring-Giring, Dasas, Ebu Lele, dan sebagainya, jadi upacara kematian merupakan kesenangan belaka karena para pengunjung bebas untuk memperlihatkan kebolehannya.

Selain potensi wisata budaya, kabupaten ini juga memiliki potensi wisata yang sampai saat ini masih dalam proses pencarian yakni, Liang Ulu yang terletak di Gunung Ulu, Desa Lalap, Kecamatan Patangkep Tutui. Ulu merupakan bahasa dayak ma’anyan yang berarti "kepala" dalam bahasa Indonesia.

Menurut masyarakat setempat Liang Ulu merupakan sebuah gua di mana mulut guanya hanya bisa dimasuki oleh satu orang, akan tetapi semakin kedalam ruangannya semakin lebar. Di dalam Liang Ulu ini terdapat tulang belulang dan tengkorak kepala manusia. Dan di antara tulang belulang dan tengkorak kepala manusia tersebut terdapat tengkorak kepala manusia yang berukuran (raksasa). 



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sonic The Hedgehog - Sonic